Bagikan Berita ini :
Gedung PT Pelindo II (Sumber foto : Istimewa)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Irma Suryani mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri untuk bekerja cepat dalam menangani kasus Pelindo II.
"Yang pasti saat ini kita dorong KPK dan Bareskrim untuk bekerja lebih cepat dan jangan masuk angin. Apalagi sampai diintervensi," kata Irma kepada TeropongSenayan, Minggu (20/12/2015).
Politisi NasDem ini mengungkapkan, dari awal Pansus sudah mengindikasi ada kerugian pemerintah yang dilakukan oleh Pelindo II.
"Rekomendasi Pansus sudah jelas, angka kerugian negara juga sudah jelas," katanya.
Ia juga meminta pemerintah untuk menghargai kinerja Pansus Angket Pelindo II yang dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka.
"Nggak ada itu istilah negara nggak boleh kalah. Yang ada adalah komitmen menegakkan kebenaran, bukan cari pembenaran. Menyelamatkan aset negara itu tugas yang mulia, dan itu menjadi kewajiban setiap warga negara," tegasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan tiga quay container crane (QCC). Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Sementara, sprindrik untuk RJ Lino ditandatangani pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus. (mnx)
Bagikan Berita ini :