Zoom

Pelanggan Prostitusi Artis Bisa Kena Pidana, Asal...

Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 14 Des 2015 - 13:04:52 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

40prostitusi-online.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul menilai bahwa dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita sulit masuk ranah pidana.

Pasalnya, dalam penangkapan yang dilakukan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim, mereka tidak dalam posisi sedang melakukan kencan bersama pelanggan yang memang memesan dari mucikari.

"Ini tidak tangkap tangan, dan masih sebatas omdo-omdo (omong doang). Memang susah untuk membuktikannya, bukan karena saya artis lalu membela yah. Saya tetap pakai kacamata lawyer," kata Ruhut kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Menurutnya, pelanggan prostitusi online bisa saja dipidanakan, selama dalam pemeriksaan mucikari tersebut menyerahkan bukti yang kuat.

"Misalnya sudah mentransfer dana, bisa saja itu mengarah ke pelanggan. Tapi setahu saya, misalnya biayanya 50 juta, si artis tidak mendapat segitu dari mucikari, ya paling hanya 25 juta biasanya," jelasnya. (iy)

tag: #prostitusi-artis  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement