Zoom

DPR: Bukan Korban, Nikita Mirzani dan Puty Revita Harus Dipidana

Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 14 Des 2015 - 12:56:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

60nikita-mirzani-dan-puty-revita.jpg

Nikita Mirzani dan Puty Revita (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain meminta pihak kepolisian segera mempidanakan artis Nikita Mirzani dan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita yang diduga masuk dalam jaringan prostitusi online.

Menurutnya, Nikita Mirzani dan Puty Revita dalam hal ini bukanlah korban. Ini mengingat mereka secara sadar melakukan pekerjaan itu untuk mendapat keuntungan.

"Saya kira jangan hanya mucikarinya saja. Pelanggan, serta artis dan finalis miss Indonesia juga dipidanakan dong. Di sini tidak ada yang jadi korban, kecuali si artis diperkosa baru bisa dibilang korban," kata Abdul kepada TeropongSenayan di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Seperti diketahui, NM dan finalis Miss Indonesia 2014 PR diamankan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama dengan manajernya yang berinisial F dan seorang terduga mucikari bernama O dengan kasus dugaan prostitusi online.

Dari penangkapan itu, polisi mengaku masih melakukan pengembangan kasus terkait keterlibatan artis lain dalam prostitusi online yang dikelola O mengingat F diketahui berprofesi sebagai manajer sejumlah artis. (iy)

tag: #prostitusi-artis  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement