Berita

Kontrak Freeport Jangan Diperpanjang, UU Minerba Harus Diakomodir

Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 13 Des 2015 - 16:55:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

56diskusi-tebet.JPG

Suasana Diskusi di Warung Komando, Tebet (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Energi Yusri Usman mengatakan, sejak pertama kali kontrak karya PT Freeport pada tahun 1967 dirancang, sejatinya memang sudah banyak hal yang tidak menguntungkan bagi bangsa Indonesia.

Diantaranya soal pembagian royalti yang hanya 1 persen untuk emas. Jadi jangan heran, lanjut dia, banyak rakyat Papua yang miskin meskipun hidup di sekitar tambang Freeport.

"Sejak april 1967, sejak kontrak karya dibuat, banyak isi poin kontrak karya tidak dilakukan dengan itikad baik," kata Yusri dalam diskusi bertajuk 'Keniscayaan Nasionalisasi Dibalik Sengkarut Freeport' di Warung Komando, Tebet, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Oleh karenanya, Yusri mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah tegas untuk tidak perpanjang kontrak karya Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021.

"Kontrak karya tetap berlaku sampai batas waktu berakhir tapi isi di UU Minerba harus di akomodir. Ini yang harus jadi bahan evaluasi," pungkasnya. (mnx)

tag: #kontrak-karya-freeport   #pt-freeport  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement