Berita

Nikita Mirzani Dilepaskan, Komisi III Pertanyakan Integritas Kepolisian

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 11 Des 2015 - 17:23:54 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

46images.jpg

Nikita Mirzani (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Artis Nikita Mirzani (NM) dan Puty Refita (PR) diamankan penyidik Bareskrim Polri disebuah hotel dengan tuduhan terlibat prostitusi online.

Setalah penangkapan tersebut, NM dan PR akhirnya dikeluarkan dengan hanya ditetapkan sebagai korban dari praktek human trafficking.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan integritas kepolisian yang akhirnya melepas NM dan PR dengan hanya menetapkan berstatus korban.

Padahal, menurut Nasir, masih ada pasal lain yang memungkinkan polisi untuk menjerat NM dan PR secara pidana.

"Memang ini sebenarnya ada pasal lain yang bisa dibidik Kepolisian. Artinya bukan menjadi kesalahan mucikarinya saja. Kemudian mereka bilang ada korban. Prostitusi itu kan profesi. PSK itu kan sekarang itu profesi bukan sambilan. Kurang tepatlah apabila disebut sebagi korban," ujar Nasir di Jakarta, Jumat (11/12/2015). 

Nasir mengungkapkan, NM dan PR yang hanya ditetapkan sebagai korban tidak memiliki efek jera bagi para artis yang terlibat dalam bisnis esek-esek.

Nasir mengaku kecewa NM dan PR hanya diserahkan ke dinas sosial semata.

"Kalau hanya diserahkan ke dinas sosial mana ada efek jeranya. Coba lihat dia (Nikita) aja nggak tutup muka. Kalau dia korban pasti dia malu, tutup muka, buktinya tidak," paparnya.

Nasir menegaskan Komisi III DPR sangat mendukung upaya kepolisian membongkar praktek prostitusi online.

"Perlu dicatat saya apresiasi tinggi langkah kepolisian dan harus didukung. Tetapi ini membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kenapa ditetapkan sebagai korban. Kecuali kalau itu dilakukan di dapur, rumah kosong sehingga artis bisa saja dijebak disitu. Ini kan tidak, tempatnya eksklusif di hotel mewah," ungkapnya.(yn) 

tag: #prostitusi-artis   #wanita-penghibur  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement