Jakarta

Kisruh Lahan Kemayoran, Komisi II DPR RI Ingatkan Ahok Tak ‘Ngemis-ngemis' ke Wapres

Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 05 Des 2015 - 10:46:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

67fandi-utomo-demokrat.jpg

Fandi Utomo (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Perseteruan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPR RI kian memanas. Pasalnya, Ahok dinilai sengaja membawa-bawa nama Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) demi mendapatkan lahan di Kemayoran Jakarta Pusat.

Anggota Komisi II DPR RI Fandi Utomo, mengingatkan agar Ahok tidak perlu meminta bantuan RI-2 supaya DPR merubah keputusannya terkait pengalihan aset Kemayoran dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Buat apa Ahok minta JK lobi DPR untuk pengalihan aset Kemayoran dari negara ke Pemprov Jakarta?” kata Utomo, di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Daripada meminta bantuan JK, Utomo menyarankan agar Ahok meluangkan waktu untuk membaca Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 45 dan 46 serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik negara.

Karena itu, lanjut Utomo, kalaupun Pemprov DKI Jakarta ingin mengalihkan aset negara menjadi milik Pemprov DKI Jakarta itu ada mekanisme yang harus dipatuhi.

"Kalau mau memanfaatkan lahan Kemayoran, banyak mekanismenya. Silahkan gunakan mekanismenya, ngapain minta tolong Wapres segala? DPR juga tidak minta apa-apa," tegas Utomo.

"Jadi, asal (Ahok) bisa penuhi peraturan perundangan-undangan, ikuti aturan, jangan langgar dengan mekanisme lobi-lobi," pesan dia.

Tidak hanya itu, dia juga menyindir pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Ahok tidak perlu izin DPR soal pengalihan aset negara tersebut.

"Pak JK bilang tak perlu izin DPR. Mungkin maksud Pak JK adalah tidak perlu lobi DPR, tapi Ahok cukup baca UU-nya saja. Mudah-mudahan tidak ada persoalan dibalik permohonan kepada JK itu," terang politisi Demokrat itu.

Sebelumnya, JK menegaskan bahwa pengalihan aset lahan di Kemayoran sebenarnya tak perlu persetujuan DPR RI.

"Kita sebenarnya sudah setujui (pengalihan aset lahan Kemayoran). Di situ prinsipnya kan antara pemerintah dengan pemerintah. Itu enggak ada perlu persetujuan DPR, masa perlu prosedur DPR?" kata JK baru-baru ini.

Selain itu, JK juga menkritisi DPR jika memilih lahan Kemayoran itu tetap menjadi lapangan golf daripada dibangun Wisma Atlet.

"Sebenarnya kan tanah negara digunakan untuk membangun fasilitas negara. Itu kan, masa lapangan itu, waduh keliru benar itu. Bahaya itu kalau kita lebih mencintai itu jadi lapangan golf daripada rumah rakyat," pesan JK. (mnx)

tag: #dpr   #jusuf-kalla   #ppk-kemayoran  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement