Berita

Direktur LPPOM MUI Solaria di Balikpapan Belum Tentu Haram

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Sabtu, 28 Nov 2015 - 04:50:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

18solaria.jpg

Gerai Solaria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, metode yang digunakan instansi di Balikpapan, Kalimantan Timur belum valid untuk menyimpulkan bumbu Restoran Solaria tergolong haram.

"Lebih baik serahkan kepada yang berwenang (soal kesimpulan haram). Kami punya data dan metode dengan validasi yang kuat," kata Lukman di Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Menurut dia, penyimpulan bumbu Solaria yang haram itu terlalu tergesa karena alat ujinya merupakan "rapid test" (uji cepat) saja.

Seharusnya, lanjut dia, penyimpulan itu menggunakan metode Polymerase Chain Reacton (PCR) yang dapat mendeteksi jenis DNA suatu sampel.

"Kalau hanya pakai rapid test tentu tingkat kevalidannya berbeda jika dibanding PCR. Uji cepat itu baru mendeteksi protein tidak sampai pada DNA," katanya.

Uji cepat, kata dia, seharusnya hanya dipakai untuk mendapatkan bukti awal bukan untuk menyimpulkan status haram tidaknya sampel.

"Jangan sampai alat uji cepat itu digunakan menyimpulkan terlalu dini. Misal alat itu tersebar di masyarakat dan menguji ke bakso, diketahui positif kemudian tukang baksonya digebukin ramai-ramai," kata dia.

Sebagai alat uji awal, lanjut dia, seharusnya hasil "rapid test" dilanjutkan ke uji laboratorium dengan metode PCR yang memakan waktu sedikitnya tujuh jam.

Menurut Lukman, dalam kasus Solaria Balikpapan itu ada indikasi ketergesa-gesaan dalam menyimpulkan bumbu haram.

Lukman mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium secara mendalam dan menyimpulkan bumbu makanan yang dipakai oleh restoran Solaria di Balikpapan halal lantaran tidak ditemukan DNA babi.

"Hasil uji Polymerase Chain Reacton (PCR) menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi," kata dia.(yn)

tag: #  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement