Jakarta

Pergub Unjuk Rasa Bisa Dicabut, Asalkan ...

Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Rabu, 11 Nov 2015 - 10:25:21 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

10demo-buruh.jpg

Aksi Buruh di Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim menegaskan, desakan buruh dan mahasiswa agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur unjuk rasa sulit diwujudkan. Menurutnya, Pergub yang telah dikeluarkan tidak akan dicabut.

Rationo menyebutkan, jika Pergub tersebut ingin dicabut, maka warga dipersilakan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Pergub dinyatakan melanggar Undang-undang, maka MK baru bisa mencabutnya.

"Jadi penolakan itu dipersilakan tapi karena ini sudah diputuskan, ya harus diberlakukan. Sebelum ada yang membatalkan," ujar Rationo di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Untuk diketahui, Selasa (10/11/2015) kemarin, Komisi A DPRD DKI menggelar rapat membahas Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, BEM mahasiswa, Komnas HAM, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sementara, Pergub 228 ini mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat. Hal ini karena Pemprov membatasi lokasi aksi unjuk rasa yang hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Tiga lokasi wajib inipun direvisi, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI. (mnx/Kmps)

tag: #dki-jakarta   #pergub-unjuk-rasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement