Bagikan Berita ini :
Luhut Panjaitan (Sumber foto : Indra Kusuma)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, pemerintah tidak perlu memiliki jasa juru lobi yang anggarannya dimasukkan dalam APBN jika telah memiliki utusan khusus (special envoy), seperti yang diusulkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"Tidak perlu (pembiayaan jasa juru lobi masuk ke dalam APBN) jika pemerintah memiliki special envoy," kata Mahfudz di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dia menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki special envoy untuk Timur Tengah yaitu Alwi Shihab.
Menurut dia, seharusnya pemerintah harus menyiapkan tokoh-tokoh nasional menjadi "special envoy" untuk menjalin dan menjaga hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain.
"Menyiapkan tokoh-tokoh untuk menjadi special envoy untuk beberapa negara yang strategis hubungan bilateralnya dengan Indonesia," ujarnya.
Politikus PKS itu menilai dalam konteks hubungan bilateral, pemerintah Indonesia memang perlu tokoh-tokoh tertentu sebagau "special envoy" untuk negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Turki, Rusia, dan lain-lain.
Special envoy itu, beber dia, adalah WNI yang dikenal dan diterima luas di negara-negara tersebut serta punya jaringan luas kepada pihak-pihak pengambil keputusan.
"Sebagai special envoy, mereka harus dibiayai APBN dan jika pemerintah punya tokoh-tokoh seperti itu maka pemerintah Indonesia tidak perlu lagi gunakan jasa lembaga lobi," tuturnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan membuka opsi untuk memasukkan pembiayaan pengunaan jasa pelobi (lobbyist) untuk masuk ke dalam APBN berikutnya.
Hal itu umenyusul adanya tudingan bahwa pemerintah Indonesia menggunakan jasa para pelobi dengan biaya 80.000 dolar AS untuk bisa mendapat akses ke Gedung Putih, para pejabat Washington dan bertemu Presiden Barack Obama.
Luhut mengatakan, negara-negara seperti Singapura, China, dan Filipina, memiliki pelobi resmi dari pihak pemerintah masing-masing di Amerika Serikat.(yn)
Bagikan Berita ini :