Jakarta

Ahok Akui Pergub Unjuk Rasa Tak Sesuai Undang-undang

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 09 Nov 2015 - 19:00:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

20Ahok-12345.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui ada kesalahan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang unjuk rasa.

Ia mengatakan, kesalahan tersebut disebabkan karena dirinya terlalu bersemangat saat menentukan tiga tempat aksi unjuk rasa demi ketertiban Ibu Kota. Karena itu, dia berencana untuk merevisi kembali Pergub yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) itu.

"Ia memang ada kesalahan kemaren, tapi mau kita revisi. Kita sudah mengajukan ke MA," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Ahok menyebut, kesalahan tersebut ada pada poin yang menyatakan aksi unjuk rasa hanya diperbolekan dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Padahal, kata Ahok, pihaknya bermaksud untuk menyediakan tiga tempat itu dan mengimbau kepada para demonstran untuk berunjuk rasa di tiga lokasi tersebut.

"Sebenarnya maksud saya itu, kalau demo di Istana enggak boleh, kita sediain nih tiga tempat," ujarnya.

Ahok bahkan mengaku, Pergub itu telah melanggar Undang-undang Nomor 9/1998. Karena dalam Pergub itu seolah-olah memaksa masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa hanya boleh di tiga tempat itu.

"Itulah masalahnya, jadi kita revisi sekarang. Bahwa kita menyediakan tiga lokasi. Kalau demo di lokasi lain boleh enggak? Boleh, selama tidak melanggar UU Nomor 9/1998," jelas Ahok.

Seperti diketahui, dalam Pergub Nomor 228/2015 itu nantinya menyebut Pemprov DKI mengimbau pada demonstran untuk menyampaikan aspirasinya di tiga lokasi yang sudah disediakan.‎

Selain itu, waktu unjuk rasa juga ditetapkan, yaitu mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB.‎ Kemudian, pengunjuk rasa juga dilarang membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).‎ (mnx)

tag: #ahok   #balai-kota   #dki-jakarta   #pergub-unjuk-rasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement