Jakarta

Tolak Pergub Unjuk Rasa, Ratusan Demonstran Serbu Balai Kota

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 09 Nov 2015 - 17:29:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

96-20151109-03136.jpg

Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ratusan demonstran yang mengatasnamakan Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

Mereka menolak pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Publik.

Pasalnya, Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, para demonstran menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera mencabut Pergub tersebut.

"Pergub itu adalah ancaman demokrasi. Ini adalah bentuk pengekangan model baru terhadap demokrasi dan kebebasan berekspresi. Kami akan melakukan perlawanan demi dicabutnya Pergub abal-abal ini," ujar Ketua Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia DKI Rio Ayudhia Putra di sela-sela unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta.

Menurutnya, Ahok selama ini hanya mengikuti apa yang diterapkan di Singapura.

Sebab, kata dia, di Singapura bila ada demonstrasi mereka diarahkan ke beberapa tempat yang sudah disediakan untuk menertibkan jalannya aksi unjuk rasa.

Rio juga menolak dan menentang keras poin dalam Pergub itu, yang diantaranya menyebutkan, para pengunjuk rasa hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara.

"Masak demonstrasi hanya boleh memakai pengeras suara 60 DB, itu sama saja kita teriak-teriak di dalam rumah, dan itu tidak masuk akal," cetus dia.‎

Sebagaimana diketahui, Pergub Nomor 228 Tahun 2015 menyebut Pemprov DKI mengatur tiga lokasi unjuk rasa, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Selain itu, waktu unjuk rasa juga ditetapkan, mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Kemudian, pengunjuk rasa juga dilarang membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).‎

Untuk diketahui, beberapa di antara demonstran berasal dari puluhan Organisasi masyarakat sipil, diantaranya dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), LBH Jakarta, KASBI, SGBN, SPRI dan lain-lain.‎ (mnx)

tag: #ahok   #balai-kota   #dki-jakarta   #pergub-unjuk-rasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement