Berita

Hari Ini Rio Capella Disidangkan

Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Senin, 09 Nov 2015 - 01:05:00 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

69rio_capella-ditahan_kpk-jakarta.jpg

Patrice Rio Capella (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan dihadapkan pada sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin (9/11/2015).

Menurut pengacara Rio, Maqdir Ismail, tak ada persiapan khusus untuk persidangan hari ini.

"Kami hanya akan mendengarkan surat dakwaan dibacakan, dan siap untuk pemeriksaan perkara," katanya, Minggu (8/11/2015).

Seperti diketahui, Rio menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPRD terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Uang diberikan oleh seorang perantara yang merupakan teman satu kampus Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, yang pernah bekerja di kantor hukum OC Kaligis and Associates.

Rio terancam penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Gatot dan Evy terancam penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (mnx/Ant)

tag: #kpk   #rio-capella  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement