Berita

Perusahaan Ini Diduga Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 04 Nov 2015 - 08:52:38 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

41kebakaran_hutan_best.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro mengatakan, kebakaran hutan merupakan indikasi dari praktek monopoli kawasan untuk pengembangan investasi.

Menurutnya, bencana asap sebagai imbas dari pembakaran hutan tak dapat dipungkiri sebagai persoalan yang dilakukan secara sengaja oleh perusahaan-perusahaan tertentu.

Di Riau, kata Gigih, sejumlah perusahaan memiliki peran langsung dalam penggundulan hutan dengan cara di bakar.

"Di antaranya, kontraktor tambang batubara seperti PT Mitra Bara Energy Sejahtera yang terletak di desa Batu Ampar kecamatan Selensen kabupaten Indragiri Hilir memiliki peran besar dalam penggundulan hutan yang dilakukan secara massif dan sistematis dengan cara dibakar yang patut diduga telah lama dilakukan," ungkap Gigih di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Disampaikannya, pembakaran hutan yang dilakukan PT BMES seolah direstui oleh PT Bara Prima Pratama (BPP) selaku pemilik konsesi lahan tambang.

Gigih menduga ada persekutuan jahat yang melibatkan dua perusahaan besar tersebut dalam mengelola lahan tambang hingga mengakibatkan bencana kabut asap yang merugikan negara.

"Meluasnya dampak kebakaran lahan mencerminkan bahwa PT. BPP sebagai pemilik lahan dan PT. BMES sebagai kontraktor tambang tak memiliki tanggung jawab penuh. Kedua perusahaan ini patut mendapat sanksi hukum yang tegas supaya ada kepastian hukum bagi pembakar lahan," jelasnya.

Sejak awal beroperasi, kata Gigih, PT. BMES telah melakukan tindakan perusakan alam dan pencemaran lingkungan di Desa Batu Ampar yang bersentuhan langsung dengan pemukiman penduduk. Kegiatan eksplorasi PT. BMES menyebabkan polusi udara dan tercemarnya air bersih hingga mengganggu kehidupan masyarakat di wilayah Batu Ampar.

"Kami mendesak aparat hukum melakukan penyelidikan dan segera menutup izin pertambangan yang dilakukan PT. BMES dalam mengekploitasi tambang secara ugal-ugalan. Dan, pemberian sanksi tegas terhadap PT. BPP sebagai pemilik lahan yang melakukan pembiaran terhadap pembakaran lahan di Indragiri Hilir," paparnya.

Gigih meminta supaya penegak hukum dapat segera memeriksa jajaran direksi PT BMES dan PT BPP yang secara sengaja melakukan pembakaran lahan dan pengabaian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Tanpa kepastian dan penegakan hukum maka negara akan kalah dengan korporasi tambang nakal," pungkasnya.(yn)

tag: #bencana-asap   #kabut-asap   #kebakaran-hutan   #melawankabutasap  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement