Jakarta

Pergub Unjuk Rasa

Waketum DPP KNPI: Ahok Kalau Gak Mau Didemo Jangan Jadi Gubernur

Oleh Alfian Risfil pada hari Sabtu, 31 Okt 2015 - 17:06:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58basuki-t-purnama.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), M Rifqi Eki Pitung‎ menolak keras langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang unjuk rasa.

Dia menilai Pergub tersebut jelas melanggar UUD 1945 dan merupakan upaya pengekangan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

"Saya jelas gak setuju. Pergub itu harus tidak melanggar UUD 45, hak menyampaikan pendapat dimuka publik," kata Eki Pitung kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

"Untuk apa hak menyampaikan pendapat kok di-Pergub-kan wilayahnya? ‎Ini namanya pengekangan model baru. Sekarang kalau ada karyawan pabrik di Pulo Gadung kawasan Industri karena perusahaanya tidak kasih gaji 5 bulan, terus mereka aksi di depan Monas atau depan Istana?," katanya.

"Bacot dia (Ahok) yang mesti di-Pergub-kan. Sembarang bicara dimana-mana," tegas Eki Pitung.

Tokoh muda Betawi ini menjelaskan,  dalam UUD 1945 Pasal 28F disebutkan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.‎

"Jadi bukan tempat yang diatur ah. Suruh belajar lagi itu si Ahok," cetus Eki Pitung.

‎"Ahok kalau gak mau didemo jangan jadi gubernur, di rumah aja pelihara Ayam yang baik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok baru saja menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub ini mengatur tentang tempat yang akan digunakan sebagai lokasi demonstrasi.

Dalam Pergub tersebut diatur, bahwa tempat yang diperbolehkan untuk berunjuk rasa yaitu di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR RI, dan Silang Selatan Monas.

Selain itu, Pergub tersebut juga mengatur beberapa hal seperti sebaiknya aksi unjuk rasa tidak mengganggu kesehatan orang lain dengan melakukan aksi pembakaran, atau mengganggu orang lain dengan menggunakan pengeras suara.

Bahkan, melalui Pergub ini, Ahok mengatur aksi unjuk rasa sebaiknya tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara. (mnx)

tag: #ahok   #dki-jakarta   #pergub-unjuk-rasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement