Bagikan Berita ini :
Pertemuan Antara Pansus Pelindo II dengan Kejaksaan Agung (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rocmat, membantah pihaknya menyetujui perpanjangan konsensi antara PT Pelindo II dengan perusahaan asal Hongkong Hutchison Port Holdings (HPH).
Hal itu terungkap pada rapat Pansus Pelindo II DPR RI hari ini, Kamis(29/10/2015), yang diketuai oleh Rieke Dyah Pitaloka yang menanyakan soal izin perpanjangan konsensi.
"Tidak, Saya tidak pernah mengamini. Kalau dikatakan Jamdatun sudah mengamini kontrak JICT, itu sama sekali tidak," jawabnya di Gedung DPR RI, Kamis (29/10/2015).
Lalu, Noor Rochmat mengakui, Jamdatun telah mengeluarkan Legal Opinion (LO) sehingga menjadi dasar hukum PT Pelindo II untuk melakukan perpanjangan konsesi dari Jakarta International Container Terminal (JICT) ke perusahaan asal Hongkong, HPH.
Dalam penjelasannya, LO itu diajukan oleh PT Pelindo tanggal 9 Oktober 2014 dan diberikan kembali pada tanggal 21 November 2014.
Dalam surat permintaan Legal Opinion (LO) dari PT Pelindo II kepada Jamdatun, disebutkan ada 4 hal, antara lain, apakah perlu PT Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah/otoritas pelabuhan? Kemudian, apakah perjanjian yang dibuat PT Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi?
Selanjutnya, apakah PT Pelindo II dapat tetap melanjutkan kerjasama tanpa lebih dulu mendapat konsesi? Kemudian, apakah PT Pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan, tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan?
Empat hal yang diajukan Jamdatun kepada PT Pelindo II tersebut bersifat mengingatkan, bahwa PT Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo II itu bekerjasama dengan pihak ke-3, ranah yang dikontrakkan bukan regulator, itu silahkan. Tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah. Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah melakukan perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya.
Seperti diketahui terdapat indikasi pelanggaran dalam perpanjangan konsesi Hutchison. Perpanjangan konsesi diduga tak mengindahkan syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008. Pihak pengelola JICT beralasan keputusan perpanjangan itu dilaksanakan atas adanya fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. (mnx)
Bagikan Berita ini :