Berita

Ini Dia Hukuman Kebiri Menurut Menkumham

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 22:01:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

96DSC_0174.JPG

Yasonna Laoly (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menegaskan, hukuman kebiri dilakukan bukan dengan memotong kemaluan, melainkan dengan menyuntikan hormon agar hawa nafsu berkurang. Yasonna menjelaskan jika memotong kemaluan bisa disebut dengan pelanggaran HAM.

"Jadi begini, kebiri bukan dibuang itunya. Nanti kan itu ada caranya mengurangi hormon jahatnya. Kalau sampai ke situ (potong kemaluan) melanggar HAM kita nanti," ujat Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Yasonna juga membantah, jika mengurangi hormon hawa nafsu termasuk pelanggaran HAM. Alasannya, ketika mengurangi hormon hawa nafsu tersebut juga memerhatikan sisi kesehatan.

"Ada kritik-kritik juga itu melanggar HAM, kalau dibuang (hormonnya) nanti nggak bisa lagi seumur hidupnya dia punya keturunan, (tidak) punya kemampuan menikah. Di beberapa negara disuntik hormonnya justru supaya dia normal," ungkap Yasonna. (mnx)

tag: #hukuman kebiri untuk predator anak  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement