Berita

Polda Jatim Bantah Kabar Risma Jadi Tersangka

Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 17:58:25 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

56risma.jpg

Tri Rismaharini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polda Jawa Timur (Jatim) membantah kabar penetapan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam kasus Pasar Turi.

"Sampai hari ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Anton Setiadji, saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).

Menurut Kapolda, kasus Pasar Turi ini memang sudah dalam penyelidikan polisi, tetapi masih dalam proses pengembangan.  "Ini masih dalam proses," tegas jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelumnya, beredar kabar Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus Pasar Turi. Penetapan tersangka itu muncul dari berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"Iya. SPDP-nya sudah kami terima dari penyidik Polda Jatim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto seperti dkutip Surabayapost.net, Jumat (23/10/2015).

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.  "Kemudian penyidik mengirim SPDP itu dan baru kami terima pada 30 September lalu," jelasnya.

Risma ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi. Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim. Dalam kasus ini, politikus PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang.(yn/rimanews)

tag: #risma tersangka   #tri rismaharini  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement