TSPartai

MA Menangkan Kubu Ical

Priyo: Selama SK Menkumham Belum Dicabut, Kubu Agung yang Sah

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2015 - 19:24:13 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

33priyo-budi.jpg

Priyo Budi Santoso (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dengan alasan belum menerima salinan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, kubu Agung Laksono sampai saat ini belum menentukan sikap terkait langkah hukum ke depannya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Priyo Budi Santoso mengatakan, hal itu yang jadi kesimpulan rapat harian yang dipimpin Agung Laksono di DPP Partai Golkar, jalan Anggrek Nelli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/10/2015) sore.

"DPP Partai Golkar akan menentukan sikap secara resmi setelah menerima salinan amar putusan MA. Setelah menerima salinan amar putusan, kami akan mempelajari terlebih dahulu apakah akan membawa langkah hukum atau tidak," ucap Priyo.

Kendati demikian, Priyo menegaskan pihaknya akan mematuhi hasil keputusan MA terhadap penyelesaian sengketa Partai Golkar yang telah diputusankan kemarin.

"Namun sepanjang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Munas Ancol belum dicabut, maka kami menganggap kepengurusan Partai Golkar yang masih sah yaitu yang diketuai Agung Laksono dan Zainudin Amali," aku dia.

Priyo pun menyatakan, belum akan menempuh upaya langkah hukum untuk tiga hari kedepan. Pasalnya, Agung cs masih menunggu sikap kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap hasil keputusan MA tersebut.

"Apakah mungkin kita lakukan langkah yang sesuai hukum (PK), itu juga jalan yang halal yang tersedia didepan kami. Tapi opsi tersebut tidak kami gunakan, karena kami masi menunggu sikap Aburizal Bakrie. Akan diadakan rekonsiliasi atau menabuh benderang yang lain," ucapnya.(yn)

tag: #kisruh golkar   #kubu agung   #putusan kasasi  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement