Berita

MA Bilang Golkar Bisa Ajukan PK, Bagaimana Agung Laksono, Masih Mau?

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2015 - 16:23:32 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

71golkar-partai.jpg

Partai Golkar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, jika Kubu Agung Laksono sebagai pihak tergugat tidak menerima hasil putusan tersebut bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK).
 
"Ya ada, upaya hukum luar biasa kalau itu memenuhi persyaratan," kata Suhadi di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (22/10/2015).
 
Suhadi menjelaskan pihak tergugat bisa melakukan PK dengan syarat bisa membawa bukti-bukti baru dalam masalah sengketa kepengurusan Partai Golkar tersebut.
 
Jika syarat PK memang sudah memenuhi proses hukum yang diajukan pihak tergugat (Agung Laksono), maka PK bisa dilakukan atas hasil putusan MA yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie.
 
"Ya mungkin atau tidaaknya pemohon, tergantung modal kekuatan pembuktiannya," terang Suhadi.
 
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan untuk dua sengketa partai yaitu Golkar dan PPP. Dalam putusan Partai Golkar No.490K/TUN/2015, MA mengabulkan kasasi dari Pemohon DPP Golkar diwakili Aburizal Bakrie dan Idrus Marhan. Putusan itu juga membatalkan putusan PT.TUN dan kembali ke Putusan PTUN.
 
Dengan keputusan itu maka kepengurusan Golkar dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I. Putusan itu berbunyi membatalkan keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.
 
Suhadi enggan berkomentar atas isi putusan PTUN tingkat I itu. Menurut dia, putusan itu bisa dilihat sendiri oleh publik.
 
"Putusan PTUN tingkat I silahkan di-'print out' lihat isinya apa. Saya tidak komentar isi putusannya, kalau tidak salah isinya membatalkan putusan Menkumham," jelas dia. (iy)
tag: #kisruh golkar   #kubu ical   #kasasi ma  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement