Berita

Yusril Minta Yasonna Tak Perlu Takut dengan Kubu Golkar Munas Ancol

Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 22 Okt 2015 - 12:10:28 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1uk A3 LEAFLET PROGRAM 14 (luar)-2_1430649205550_1445489813478.jpg

Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inilah saran dan jaminan Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali kepada Menkumham Yasonn H Laoly. Yusril minta Yasonna tak perlu takut kepada kubu Golkar Munas Ancol.

Sebab, menurut Yusril, kubu DPP Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum (legal standing) menggugat ke PTUN jika dia menerbitkan SK baru yang mengesahkan kepengurusan kubu Munas Bali.

"Kubu Munas Ancol juga tidak punya legal standing untuk menggugat Yasonna karena mereka jelas telah dikalahkan MA dalam putusan tingkat kasasi," tegas Yusril dalam keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, Kamis (22/10/2015).

Untuk itu, menurut Yusril, dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) minggu lalu maka tidak ada pilihan bagi Menkumham Yasonna kecuali mencabut SK pengesahan DPP Golkar Munas Ancol.

"Karena (SK Menkumham pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol-red) bertentangan dengan UU Parpol dan ass-asas hukum pemerintahan yang baik," papar Yusril memberikan alasannya. 

Sehingga, menurut Yusril, kewajiban Yasonna adalah menerbitkan SK baru mengesahkan permohonan DPP Golkar Munas Bali juga atas permohonan yang diajukan tanggal 5 Desember 2014 yang hingga kini belum pernah ditindaklanjuti.

"Yasonna tidak perlu ragu dan berlama-lama menunggu waktu 90 hari untuk melaksanakan putusan kasasi MK. Makin cepat makin baik, seperti slogan JK. Langkah cepat itu juga akan memulihkan citra Kemenkumham," papar Yusril.

Menurut Yusril, Menkumham selama ini dianggap kurang obyektif dalam mengesahkan DPP Golkar yang dulu sama-sama dimohon baik oleh Munas Bali maupun Munas Ancol. Sebab tak pernah menanggapi kubu Munas Bali.(ris)

 

tag: #yusril   #yasonna   #golkar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement