Berita

Pelaku Pedofil Bakal Dikebiri, MUI: Kenapa Tak Dihukum Mati Saja

Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 21 Okt 2015 - 18:45:07 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

96Pedofilia1.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejahatan seksual terhadap anak-anak (pedofilia) belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah berencana memberikan hukuman tambahan bagi pelaku pedofil yakni dengan pengkebirian.

Kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan obat-obatan tertentu ke tubuh pelaku kejahatan seksual sehingga gairah seksnya tumpul dalam jangka waktu tertentu.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan kajian secara syariat Islam. Sehingga belum bisa menyatakan sikap resmi.‎

"Tentu dalam waktu dekat, ‎komisi fatwa MUI akan mempelajari terlebih dahulu, apakah 'ngebiri' orang itu boleh atau tidak,‎" kata Ma'ruf di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, dalam Islam semua yang berkaitan dengan hukuman atau sanksi harus berdasarkan kajian secara syar'i.‎

"Kalau hukuman dipenjara itu ada, bahkan hukuman dibunuh ‎juga ada (dalam Islam).‎ Nah, kalau hukuman ngebiri ini kita belum tahu," ujarnya.

Bahkan MUI, lanjut Ma'ruf, mengusulkan agar predator yang merusak masa depan anak itu sekalian dihukum mati.‎

"Kenapa tidak dihukum mati saja sekalian. Seperti yang kita usulkan agar pengedar narkoba juga harus dihukum mati. Karena bagi kami narkoba itu sudah sangat parah dan sangat merusak bangsa,"‎ pungkasnya.(yn)

tag: #pedofil   #hukum kebiri   #mui  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement