TSPartai

MA Juga Kuatkan Putusan PN Jakut Sahkan Golkar Kubu Ical

Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 19:08:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

6golkar-partai.jpg

Logo Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) merupakan kepengurusan yang sah.

Selain itu MA juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang mensahkan kepengurusan kubu Ical.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dihubungi, Selasa (20/10/2015).

Vonis ini diketok oleh majelis hakim Elang Prakoso, Asli Ginting dan M Hatta.

Diketahui, kubu Ical menggugat keabsahan Munas Ancol ke PN Jakut. Hasilnya, PN Jakut menyatakan Munas Ancol merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Lantas kubu Agung Laksono mengajukan banding ke Mahkamah Agung.(yn)

tag: #kisruh golkar   #kubu ical   #kasasi ma  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement