TSPartai

Agung Laksono 'Pede' MA Perkuat Putusan PT TUN

Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 14:14:50 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

76Agung Laksono-tscom.jpg

Agung Laksono (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengaku akan menerima apapun hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Munas Bali dan Munas Ancol.

"Kami tegaskan bahwa sikap kami akan menerima dengan lapang dada apapun keputusannya inkcracht yang diputuskan MA," tegas Agung dalam sambutannya di depan kader Golkar di DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2015).

Agung percaya MA akan mengeluarkan keputusannya dengan berpijak pada konstruksi hukum yang objektif berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, di mana perselisihan kepengurusan melaui mekanisme Mahkamah Partai.

"Kami sangat berkeyakinan bahwa MA akan memperkuat putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) yang telah memenangkan kami," ucapnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.(yn)

tag: #kisruh golkar   #agung laksono   #ma  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement