Berita

Revisi UU KPK Jadi 'Kambing Hitam' Larangan Anggota PDIP Keluar Jakarta

Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 19 Okt 2015 - 17:09:47 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

37pdip1.jpg

PDIP (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menjelaskan perihal surat edaran Fraksi PDI-Perjuangan yang mengintruksikan agar seluruh kader partai berlambang banteng itu tetap di Jakarta pada 19-30 Oktober 2015. Menurutnya, perintah itu dimaksudkan karena PDIP ingin melakukan konsolidasi pembahasan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa namanya fungsi dari fraksi PDIP. Tentu ada hal-hal yang siap di DPR apa itu saya juga tidak tahu. Saya tangkap, suara-sura tentang PDIP, suara yang tidak miring melihat mendengar revisi UU KPK," ujar Junimart di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut Junimart, usulan agar adanya pembahasan revisi UU KPK merupakan usulan lintas fraksi jadi bukan hanya dari PDI-Perjuangan saja.

"Ini lintas fraksi tapi yang disorot PDIP. Kita juga anggota fraksi tidak asal statement harus dari fraksi," tegasnya.

Tambah Junimart surat edaran dari F-PDIP juga untuk membahas fit and properties komisioner Komisi Yudisial (KY) yang saat ini sedang dilaksanakan di Komisi III DPR RI.

"Hal lain, fraksi akan melanjukan rapat dalam rangka KY menyikapi tentang fit proper," ungkapnya.

Seperti diketahui Surat yang diterima TeropongSenayan, Minggu (18/10/2015) ini ditandatanggani secara langsung oleh Ketua Fraksi PDIP di DPR. Surat tersebut berbunyi sebagai berikut.Mencermati dinamika politik terkini, kepada seluruh anggota Yth diintruksikan untuk;

1. Stand by di Jakarta pada tgl 19-30 Oktober 2015

2. Menjadwal ulang rencana kunjungan kerja yang sudah terangendakan pada waktu tersebut.

3. Tetap berkoordinasi dengan Ketua Poksi/FraksiDemikian intruksi ini untuk mendapatkan perhatian, terima kasih

tag: #anggota pdip dilarang keluar jakarta   #pdip   #revisi uu kpk  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement