Berita

RUU Kekerasan Seksual Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 08:44:11 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43kekerasan-seksual.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Serangan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia terus meningkat‎ dari tahun ke tahun. Data dari Komnas Perempuan ditemukan ada 139.133 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dari tahun 2002 hingga 2012. Ini artinya, setiap 2 jam terdapat 3 sampai 4 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Demikian disampaikan oleh Veni Siregar dari Forum Pengada Layanan (FPL) saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai NasDem di lantai 22 gedung Nusantara I, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

‎Dalam studinya di sembilan provinsi pada tahun 2014, FPL mendapatkan data, 45 persen perempuan korban kekerasan seksual masih berusia di bawah 18 tahun. Di dalamnya, 47 persen adalah kasus incest, di mana 90 persen pelakunya adalah ayah korban.

Tidak hanya itu, 85 persen pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban, seperti orang tua, saudara, suami, pacar tetangga, teman dan guru.

Seratus persen perempuan yang menjadi korban sudah dipilih atau ditarget oleh para pelaku. Di dalamnya, 57 persen dilakukan dengan modus tipu daya, 47 persen kasusnya didamaikan melalui pernikahan, dan 36 persen difasilitasi oleh kepolisian.

Menurut Veni, kekerasan seksual tersebut telah menyebabkan penderitaan yang panjang bagi para korban, baik secara fisik, psikologis, ekonomi dan sosial. Tidak hanya itu mayoritas korban juga terus mengalami bentuk stigma dan diskriminasi.

"Mereka dikucilkan, dikeluarkan dari sekolah, dinikahkan dengan pelakunya, berisiko mengalami kematian pada saat melahirkan, sampai KDRT dan perdagangan orang," ujarnya.

Menurut dia, masalah mendasarnya adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus menangani kasus kekerasan seksual.

"Karena itu kami mendesak agar RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi prioritas prolegnas 2016," serunya.(yn)

tag: #ruu kekerasan seksual   #kdrt  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement