Zoom

Jika Sahkan RUU Pengampunan Pajak, DPR Harus Terima 'Label' Sarang Koruptor

Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 14 Okt 2015 - 11:43:36 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

72pajak-ilustrasi.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengingatkan DPR agar hati-hati terkait usulan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional. Menurutnya, jika DPR salah langkah, DPR bisa dicap sebagai pelindung koruptor oleh publik.

"Saya pikir DPR harus jeli dan hati-hati, jangan sampai DPR nanti dianggap pro-koruptor. Ingin melindungi koruptor. Sebaiknya memang harus hati-hati," kata dia di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Menurutnya, UU Pengampunan Nasional dimungkinkan mengarah pada langkah yang hanya akan menguntungkan obligor BLBI.

Oleh karenanya, bila niat untuk menjaga obligor BLIB ini benar, stigma DPR sebagai sarang koruptor yang selama ini diistilahkan publik akan menjadi benar.

"Mungkin saja ke arah situ (BLBI), tapi kalau DPR punya niat seperti itu saya pikir blunder DPR. Justru anggapan DPR sarang koruptor bisa terbukti kalau UU itu dimaksud melindungi beberapa orang yang punya afiliasi kepada parpol tertentu," tandasnya.

Namun, kata dia, dirinya masih melihat naskah RUU tersebut dan belum memahami secara keseluruhan maksud dan tujuannya.

Apabila pengampunan nasional ini dimaksudkan semacam rekonsiliasi, pihaknya akan memahami.

Ia juga tidak setuju jika tax amnesty bertujuan untuk menutupi kejahatan yang merugikan negara.

"Jadi ini yang harus disikapi DPR. Nanti kita lihat naskah akademiknya. Nanti akan di lihat yang berpotensi bermasalah dengan hukum dan melakukan kerugian dan dampak ekonomi pada waktu itu. Nah tentu nggak bisa seenaknya bisa diampuni," tegas dia.

"Kalau upaya pengampunan ini adalah bagian dari semacam rekonsiliasi ya itu kita pahami tapi jangan sampe upaya rekonsiliasi ini menutupi kejahatan sang pelaku yang merugikan rakyat Indonesia."

Menurutnya, meskipun RUU Pengampunan Nasional sudah masuk ke dalam Prolegnas 2016, belum tentu akan diselesaikan menjadi undang-undang.

"Kalau sudah masuk prolegnas prioritas bukan jaminan juga itu diselesaikan," tandasnya.

Yang perlu diperhatikan, kata dia, pemberlakuan tax amnesty tidak ada korelasinya dengan alasan untuk memperbaiki kondisi ekonomi nasional.

"Enggak ada alasan atau enggak ada korelasinya tax amnesty dengan kondisi ekonomi. Tax amnesty salah urus saja," pungkasnya. (iy)

tag: #RUU pengampunan pajak   #tax amnesty   #pks   #blbi   #dpr sarang koruptor  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement