Jakarta

Pelaku Kebakaran Akibat Kelalaian Akan Mendapat Sanksi Pidana

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 13 Okt 2015 - 13:52:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

15tito-karnavian-baksos-tambora.jpg

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seseorang yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran akan dikenakan sanksi pidana atas perbuatannya. Demikian seperti disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian.

"Saya inginnya diselidiki lagi bila terjadi kebakaran. Apakah terjadi kelalaian atau tidak. Jika ada kelalaian harusnya dipidana." ujar Tito dalam sambutan acara Bakti Sosial di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/10/2015).

Menurut Tito, hukuman ini penting untuk efek jera. Selain itu, kebakaran akibat kelalaian ini salah satu penyebabnya adalah masalah instalasi listrik yang tidak benar.

"Masalahnya instalasi listrik gak benar. Semerawut. Jadinya banyak kebakaran," katanya.

Sehingga, bagi Tito, pembangunan rusunawa bisa menjadi solusi dari kebakaran akibat kelalaian.

"Sudah terlalu banyak tempat kumuh dengan jaringan listrik yang tidak dipasang benar. Kalau rusunawa kan lebih teratur," ujarnya.

Untuk diketahui, kebakaran terjadi di jl. Jembatan Besi kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada 26 september lalu. Akibatnya, 150 keluarga kehilangan tempat tinggal dan hingga kini tinggal di tenda pengungsian. Polda Mertro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan, Polsek Tambora, dan PT Sido Muncul pada hari ini, Selasa (13/10/2015), menggelar bakti sosial berupa operasi katarak, pengobatan umum, serta pembagian sembako gratis. (mnx)

tag: #kebakaran jakarta  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement