Berita

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 09 Okt 2015 - 00:12:56 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

80IMG_20151008_145059.jpg

Konferensi Pers Fatayat NU (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fatayat NU mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum berat demi efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan, sanksi bagi pelaku kekerasan maksimal hanya 15‎ tahun. Ini sangat jauh dari rasa keadilan mengingat taruhannya adalah masa depan anak," kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Karena itu,‎ kata dia, Fatayat NU meminta agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum maksimal seumur hidup.

"Selama ini pemerintah hanya sibuk ikut berbicara, bersimpati dan mengucapkan belasungkawa. Sedangkan langkah-langkah kongkrit untuk menghentikan aksi kekerasan kepada anak tak kunjung diterapkan," tegas Anggia.‎

Dengan begitu, lanjut Anggia, diharapkan‎ ada efek jera yang berdampak pada semua. Bukan hanya bagi pelaku kekerasan.

"Jadi, kami ingin ada perubahan regulasi yang fundamental.‎ Demi melindungi anak-anak generasi bangsa," ujarnya. (mnx)

tag: #tindak kekerasan pada anak   #fatayat NU  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement