Berita

Kemenristek Dikti Akui Belum Berikan Surat Resmi Penonaktifan ke-243 Kampus

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 21:56:22 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

29ilustrasi-perguruan-tinggi.jpg

Ilustrasi Perguruan Tinggi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penonaktifan sebanyak 243 kampus swasta yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) banyak diprotes oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, hal tersebut belum dilakukan dengan melayangkan surat resmi penonaktifan kepada kampus-kampus tersebut.

Hal ini diakui oleh Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo dalam jumpa pers terkait penonaktifan ratusan kampus di Gedung Dikti, Senayan, Selasa (6/10/2015).

"Terhadap PT yang statusnya di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), kami memang belum memberikan surat resmi bahwa mereka statusnya nonaktif," kata Patdono.

Bahkan, Patdono, memastikan bahwa pihaknya  akan melakukan pembenahan terlebih dahulu.

Pasalnya, hal ini banyak dikeluhkan oleh pengelola perguruan tinggi swasta yang kampusnya dinonaktifkan.

"Seharusnya memang dikasih surat keputusan kenapa kampus-kampus tersebut dinonaktifkan, kami akan perbaiki dengan diberikan surat keputusan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Kemenristek Dikti juga akan melakukan pembenahan terhadap data PDPT yang dapat diakses melalui laman forlap.dikti.go.id.‎

Sebab, laman tersebut saat ini hanya menyajikan data kampus yang dinonaktifkan, tetapi tidak merinci apa penyebab kampus tersebut nonaktif.

"Perbaikan (laman itu) memang tidak akan selesai dalam satu atau dua minggu, tetapi sebenarnya PT sudah tahu kalau dinonaktifkan karena sudah ada SK (yang akan diberikan)," jelasnya.

Menurut Patdono hal ini terkait dengan perbaikan standar operasional prosedur (SOP) yang akan dilakukan Kemenristek Dikti.

"Sehingga kedepan pembinaan baik kepada PTN maupun PTS bisa dijalankan lebih baik lagi," tandasnya. (mnx)

tag: #kampus ilegal   #kampus abal-abal   #kemenristek dikti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement