Berita

Bagir Manan: Presiden tak Bisa Hentikan Kasus Bambang Widjojanto

Oleh Ilyas pada hari Selasa, 06 Okt 2015 - 19:11:17 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

73bagir-manan.jpg

Bagir Manan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan memberi pandangannya menanggapi pemberitaan intervensi Presiden Jokowi untuk menghentikan perkara kasus dugaan mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Menurut Bagir, presiden sulit mengintervensi, karena perkara BW sudah masuk tahap penuntutan.

Oleh karenanya kata dia, berdasarkan acara pidana sulit dihentikan.

"Kalau sudah penuntutan, sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," kata Bagir usai memberi masukan Rencana Strategi (Renstra) KPK periode 2014-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/10/2015).

Bagir yang juga Ketua Dewan Pers ini mengungkapkan bahwa jaksa bisa menghentikan perkara BW jika berkas perkara dianggap belum lengkap. Dalam hal ini jaksa bisa mengembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi.

Namun jika berkas perkara BW sudah dinyatakan rampung atau P21, maka pembuktian selanjutnya berada dalam persidangan. Dengan begitu kata Bagir, presiden tidak memiliki kewenangan untuk meminta menghentikan perkara BW.

Sekalipun presiden menggunakan perintah deponeering, maka mengenyampingkan perkara terhadap BW harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam deponeering.

"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga jaksa agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita, wartawan memprotes, itu tidak cukup," jelasnya. (iy)

tag: #presiden jokowi   #kasus sumpah palsu   #bambang widjojanto   #bagir manan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement