Berita

Darurat Kekerasan Anak

Muhammadiyah Minta UU Perlindungan Anak Direvisi

Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 05 Okt 2015 - 16:01:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

73kekerasan-anak1.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan prihatin dengan tingginya angka kekerasan dan kriminalitas anak, baik anak sebagai korban maupun sebagai perilaku tindak kekerasan. Muhammadiyah menilai Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat kejahatan anak. Padahal, anak merupakan  aset bangsa.

"Karena itu jika keadaan ini terus berlanjut Indonesia akan mengalami keterputusan generasi,"kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada TeropongSenayan, Senin (5/10/2015).

Dalam pandangan dia, tingginya kekerasan terhadap anak menunjukkan betapa rusaknya moralitas bangsa dan rapuhnya keluarga sebagai basis perlindungan dan pendidikan anak. Secara politik, maraknya kejahatan terhadap anak merupakan bukti negara telah abai dan gagal melindungi anak sebagai kelompok rentan.

"Karena itu, Muhammadiyah mengharapkan semua pihak agar bertindak bersama- sama untuk menghentikan kekerasan terhadap anak," papar Mu'ti.

Muhammadiyah juga mengusulkan perlunya revisi undang- undang perlindungan anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan anak juga dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

Muhammadiyah bahkan mendesak  aparatur keamanan dan penegak hukum agar segera menangkap dan menghukum pelaku kejahatan anak dengan hukuman maksimal.

"Yang tidak kalah pentingnya,  seluruh elemen masyarakat juga harus bekerjasama membangun lingkungan ramah anak dan melakukan aksi nyata untuk menghentikan kekerasan terhadap anak," pungkasnya.(yn)

tag: #kekerasan anak   #uu perlindungan anak   #muhammadiyah  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement