Berita

Kasus Salim Kancil, Ada Upaya Sistematis untuk Tutupi Dugaan Korupsi di Lumajang

Oleh Alfian Risfil pada hari Minggu, 04 Okt 2015 - 22:04:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

43tersangka-pembunuhan-salim-kancil-bertambah-JPdHV0jh3k.jpg

Para Demonstran Pendukung Salim Kancil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam tinjauannya ke Lumajang, Jawa Timur, Komisi III DPR RI menemukan adanya proses pembiaran penegakan hukum secara terstruktur.

Hal ini diduga lantaran upaya menutupi dugaan korupsi terkait perijinan tambang yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) setempat terhadap PT IMMS.

Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam investigasi kasus pembunuhan aktivis anti-tambang, Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

"Dari proses pembiaran yang terstruktur dan tersistem ini, saya melihat ada banyak pihak yang terlibat dan harus diusut tuntas," kata Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska saat dihubungi, Minggu (4/10/2015). ‎

"Saya juga meminta kepada KPK untuk memeriksa PT IMMS apabila ada unsur pidana korupsi kepada pemerintah setempat terkait dengan perijinan tambang‎," ‎ujar anggota legislatif dari Fraksi PDIP ini.

Menurut dia, ada beberapa alasan kenapa KPK harus dilibatkan. Pertama, ada indikasi pembiaran terkait dengan illegal mining yang sudah lama berjalan. Terlebih Bupati Lumajang yang sama sekali tidak memiliki data berapa jumlah tambang ilegal yang ada di wilayahnya. Kedua, ilegal mining tidak pernah diproses secara hukum dan justru dibiarkan oleh aparat setempat.‎

Selain itu, Risa juga menilai, Hariyono, yang menjadi salah satu aktor intelektual kasus penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Salim Kancil, tak mungkin bisa menambang pasir secara liar bila tanpa adanya ‘bekingan’ dari orang kuat setempat.

Oleh karena itu, Risa pun meminta kepada Polda Jatim untuk terus mengembangkan dengan mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Bupati maupun DPRD Kabupaten Lumajang. (mnx)

tag: #kasus salim kancil   #penambangan liar  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement