Berita

Komisi VIII Minta Pemerintah Tindak Tegas Pembakar Hutan

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 03 Okt 2015 - 12:50:55 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

30hutan-kebakaran.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah bertindak tegas kepada para pembakar hutan yang menimbulkan  kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.

Menurut Saleh, selain sanksi hukum tegas, tindakan lain yang diperlukan adalah melarang bekas hutan terbakar untuk ditanami dan dijadikan perkebunan. Selama ini ada dugaan bahwa pembakaran hutan dilakukan untuk mempermudah pembukaan dan perluasan daerah perkebunan.

"Coba dicek, ada gak lahan hutan bekas terbakar yang tidak diubah jadi kebun? Kelihatannya jarang sekali. Hampir semuanya menjadi lahan kebun," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (3/10/2015).

Politisi PAN menegaskan, membakar hutan untuk membuka lahan kebun sangat tidak adil. Di satu pihak, pembakaran hutan akan memperkecil biaya operasional pembukaan kebun. Namun di sisi lain, pembakaran hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat luas.

Selain meningkatkan upaya-upaya preventif, langkah lain yang dinilai penting dipertimbangkan adalah pembuatan aturan tentang penggunaan lahan bekas kebakaran hutan.

Kementerian kehutanan, misalnya, dituntut secara tegas melarang penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan. Aturan ini diyakini akan dapat mengurangi upaya pembakaran hutan yang masih terus saja terjadi.

"Dalam RDP dengan komisi VIII, BNPB menjelaskan bahwa 99 persen kebakaran hutan adalah disengaja. Artinya, ada orang-orang yang sengaja membakar. Kalau bukan untuk membuka lahan, lalu untuk apa membakar hutan?," akuinya.(yn)

tag: #kebakaran hutan   #sumatera   #kalimantan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement