Jakarta

Palsukan Pelat Mobil Dinas, Anggota DPRD DKI Langgar Hukum

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 02 Okt 2015 - 13:26:02 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

99Foto-mobil-dinas-yang-sudah-dirubah-warna-plat.jpg

Salah Satu Mobil Dinas yang Diganti Warna Pelat Nomornya (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Puluhan Wakil Rakyat di DPRD DKI kedapatan berperilaku nakal dan jauh dari kata terhormat. Betapa tidak, belum genap sebulan mendapatkan 'jatah' mobil dinas baru, mereka sengaja 'memalsukan' pelat dinas yang seharusnya berwarna merah menjadi hitam seakan mirip mobil pribadi.

Menanggapi hal ini, ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa prilaku tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.

"Enggak boleh (dirubah warna), polisi sudah tahu kok kalau PQB sama PQA itu pasti Pemda DKI Jakarta. Polisi tahu itu pelat merah, nanti (oleh polisi) bisa di stop mobilnya karena bermasalah, itu kan mobil Pemda DKI. Polisi kan pasti melakukan penegakan hukum," kata Heru di kantor DPRD DKI, Jakarta, Jumat (2/10/2015).‎

Heru mengatakan, anggota DPRD boleh mengubah warna pelat mobil menjadi hitam, asalkan mengajukan ke Polda Metro Jaya. Setelahnya, pelat berwarna hitam, namun dengan STNK yang berbeda.

Ia menjelaskan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI. Sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.

Menurutnya, kalau sekarang diganti, berarti anggota DPRD melakukan pelanggaran. Karena bisa saja pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan. (mnx)

tag: #DPRD DKI palsukan pelat nomor mobil dinas  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement