Berita

Jika Pemeriksaan Tunggu Izin Persiden, Partai Pendukung Lebih Diuntungkan

Oleh Emka Abdullah pada hari Minggu, 27 Sep 2015 - 15:54:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

71gedung-mk.jpg

Gedung MK (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan ada izin Presiden bagi anggota DPR yang akan diperiksa KPK terus mengundang kontroversi.

Pengamat hukum tata negara Said Salahudin menilai putusan MK itu kurang tepat karena logika hukum yang digunakan oleh MK dalam pertimbangannya, justru kurang logis. Said juga menilai tidak tepat putusan MK yang menyatakan harus ada persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait proses penyidikan anggota DPR karena akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Kalau persetujuannya itu diberikan oleh Presiden, maka potensi conflict of interrest-nya akan lebih tinggi dibandingkan jika persetujuan itu diberikan oleh MKD," ujar Said kepada TeropongSenayan, Minggu (27/9/2015).

Said menjelaskan, jika di MKD, keputusan tidak bisa diambil oleh satu orang, melainkan harus kolektif. Anggota MKD pun tidak berasal dari satu partai politik. Satu sama lain Anggota MKD juga punya kepentingan politik yang berbeda-beda.

"Artinya, kalau persetujuan dimaksud diberikan oleh MKD, maka potensi konflik kepentingannya justru lebih rendah dibandingkan dengan Presiden," tegas Said.

Said berpandangan, anggota DPR mempunyai potensi ancaman bagi presiden. Karena itu, jika presiden yang memberikan persetujuan terkait proses hukum anggota DPR, potensi konflik kepentingannya justru lebih besar. Ia mencontohkan, jika anggota DPR yang hendak menjalani proses hukum adalah orang yang selalu bersikap kritis kepada Presiden, maka bisa saja presiden akan dengan cepat memberikan persetujuan. Bisa jadi apa yang akan dijalani anggota DPR tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Sebaliknya, lanjut Said, presiden bisa berpura-pura sibuk untuk memberikan persetujuan dimaksud jika jnggota DPR yang akan diproses hukum adalah koleganya sendiri dari partai yang sama atau dari partai koalisi pendukung Pemerintah.

Karena itu, Said berpendapat ketentuan yang ada dalam UU MD3 sekarang yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD. Namun disayangkan, ketentuan persetujuan tertulis yang diatur dalam UU MD3 itu sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (iy)

tag: #putusan mk   #mk   #presiden   #pemeriksaan dpr tunggu izin presiden  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement