Berita

PPP Nilai tak Tepat Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan 

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 27 Sep 2015 - 12:00:46 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

55rokok-kretek.jpg

Rokok kretek (Ilustrasi) (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PPP kubu Romahurmuziy (Romi) Arsul Sani tak mengetahui masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. 
 
"Pertama sikap PPP melihat tidak tepat kalau kita mau bicara pasal kretek dalam RUU Kebudayaan," kata Arsul pada TeropongSenayan, Minggu (27/9/2015).
 
Arsul menilai, masih banyak benda-benda kebudayaan Indonesia yang lebih layak untuk dilindungi.
 
"Kenapa cuma kretek, carok, badik juga dimasukan dong," ucapnya.
 
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi X DPR Sohibul Iman menyatakan, pasal kretek tak masuk pembahasan RUU Kebudayaan di Komisi X. Namun pasal itu tiba-tiba muncul saat RUU itu masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
"Mestinya Baleg itu tidak boleh menambahkan isi draf  yang diajukan oleh Komisi X. Baleg itu tempat mengharmonisasikan apakah draf yang diajukan oleh komisi-komisi bertentangan atau tidak dengan UU yang lainya, bukan menambahkan draf UU," kata anggota Komisi III DPR itu.
 
Seharunya jika ingin ditambahkan dalam RUU Kebudayaan UU kretek, semestinya Baleg menguji materi terlebih dahulu.
 
"Kalau mau menambah materi. Tahapanya harus dikaji akademis dahulu," ucapnya.
 
Draf Rancangan Undang-undang Kebudayaan yang sudah selesai dibahas di Komisi X yang membidangi kebudayaan, kemudian akan masuk dan dibahas ke Badan Legislasi sebelum nantinya dibawa ke sidang paripurna DPR.
 
Dalam proses harmonisasi atau pembahasan di Badan Legislasi inilah masing-masing fraksi bisa mengusulkan tambahan pada RUU, termasuk soal kretek tradisional yang muncul sebagai bagian dari warisan budaya yang harus mendapat penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah. (iy)
tag: #pasal rokok kretek   #ruu kebudayaan   #rokok kretek   #ppp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement