Berita

Anggota Komisi X Ini Heran Kenapa Pasal Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 27 Sep 2015 - 11:04:39 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

34rokok-kretek.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masuknya rokok kretek tradisional sebagai salah satu bagian dari warisan budaya di draf RUU Kebudayaan yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR mendapat kritik, baik dari anggota DPR maupun aktivis kesehatan.
 
Anggota Komisi X DPR Dadang Rusdiana pun merasa heran dengan masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan.
 
"Tapi setahu saya ketika laporan Panja ke Komisi X, tidak ada pasal rokok kretek," kata Dadang pada TeropongSenayan, Minggu (27/9/2015).
 
Dadang pun memaparkan di pasal 36 rancang UU-nya, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.
 
"Jadi tidak ada satu pasal yang memadukan rokok kretek sebagai warisan budaya," tegasnya.
 
Lebih jauh politisi Hanura ini mengaku tidak mengetahui kapan pasal ini masuk dalam RUU Kebudayaan.
 
"Saya kurang tahu kapan pasal itu masuk, karena memang saya bukan panjanya. Nanti pasal itu akan kita pertanyakan," ucapnya.
 
Draf Rancangan Undang-undang Kebudayaan yang sudah selesai dibahas di Komisi X yang membidangi kebudayaan, kemudian akan masuk dan dibahas ke Badan Legislasi sebelum nantinya dibawa ke sidang paripurna DPR.
 
Dalam proses harmonisasi atau pembahasan di Badan Legislasi inilah masing-masing fraksi bisa mengusulkan tambahan pada RUU, termasuk soal kretek tradisional yang muncul sebagai bagian dari warisan budaya yang harus mendapat penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah. (iy)
tag: #pasal rokok kretek   #ruu kebudayaan   #hanura   #rokok kretek  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement