TSGaleri

Larangan Berjualan Hewan Kurban di Fasilitas Umum

Oleh Indra Kusuma pada hari Rabu, 23 Sep 2015 - 16:50:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

70LARANGAN_JUAL_KURBAN_PINGGIR_JALAN_2.jpg

Spanduk himbauan pelarangan berjualan hewan kurban di kawasan Tanah Abang (23/9/2015) jelang Idul Adha. (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Spanduk bertuliskan larangan berjualan hewan kurban dan spanduk penolakan terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Menjelang hari raya Idul Adha para pedagang hewan kurban musiman dilarang berjualan di trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang larangan berjualan hewan kurban di tempat-tempat fasilitas umum. 

tag: #Idul Adha   #Pelarangan jual hewan kurban di fasilitas umum   #intruksi Gubernur nomor 168 tahun 2015  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement