Bagikan Berita ini :
Spanduk himbauan pelarangan berjualan hewan kurban di kawasan Tanah Abang (23/9/2015) jelang Idul Adha. (Sumber foto : Indra Kusuma)
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Spanduk bertuliskan larangan berjualan hewan kurban dan spanduk penolakan terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Menjelang hari raya Idul Adha para pedagang hewan kurban musiman dilarang berjualan di trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya. Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang larangan berjualan hewan kurban di tempat-tempat fasilitas umum.
tag: #Idul Adha #Pelarangan jual hewan kurban di fasilitas umum #intruksi Gubernur nomor 168 tahun 2015Bagikan Berita ini :