Berita

Komisi VI Menduga Pelindo II Langgar UU Tentang Pelayaran

Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 18 Sep 2015 - 09:32:41 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

31images.jpg

PT Pelindo II (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir menilai, keputusan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino memperpanjang  konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH) diduga melanggar UU nomor 17 thn 2008 tentang pelayaran, karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH.

"UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT," kata Hafisz kepada TeropongSenayan, Jumat (18/9/2015).

Menurut Hafisz, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sudah menyatakan penolakannya tapi RJ Lino tetap  ngotot dengan alasan  Jamdatun Kejaksaan Agung membolehkan dalam pendapat hukumnya.

Di sisi yang lain, seperti sama-sama di ketahui bahwa saat tersebut terminal peti kemas Tanjung Priok dikelola HPH tahun 1999, HPH  membayar USD 243 juta. Sekarang HPH membayar USD 215 untuk masa kontrak 20 tahun. Secara Logika  apabila ada perpanjangan  harusnya  lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih  lebih murah seperti ini.

Untuk itu, lanjut Hafisz, maka Panja Komisi VI DPR akan memanggil semua pihak pihak terkait dan instansi yang sudah di sebut sebut namanya oleh RJ Lino dalam rapat Panja Pelindo Rabu (16/9/2015), dan jika diperlukan maka Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya.

Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan, maka Komisi VI  untuk merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan.

"Kami yakin SDM anak bangsa kita sanggup untuk mengelola pelabuhan Tanjung Priok  sendiri tanpa campur tangan asing. Ini soal kedaulatan negara, 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison. Panja Pelindo II akan berusaha  mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane, hingga dugaan nepotisme," katanya.(yn)

tag: #kasus pelindo   #pelindo  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement