Berita

Komnas HAM Minta Hukuman Mati Dalam RUU KUHP Dihapus

Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 14 Sep 2015 - 13:55:01 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

32komnas_ham_nurcholis.jpg

Ketua Komnas HAM Nurcholis (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Nurcholis mengatakan pasal 89 yang mengatur tentang hukuman mati sebaiknya dihapus karena bertentangan dengan hak hidup seseorang.

"Kalau kita kan minta jangan diatur lagi hukuman mati. Jadi, penghapusan hukuman mati itu adalah upaya kami untuk konsisten melindungi hak hidup," ujar Nurcholis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI untuk membahas revisi RUU KUHP, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Meski demikian, Nurcholis memandang kejahatan seperti terorisme dan narkoba hukumannya harus berat seperti hukuman seumur hidup. Lalu, untuk kejahatan narkoba para penegak hukum juga harus menyita kekayaannya.

“Misalnya hukuman seumur hidup. Misalkan narkoba tadi, itu harus disita kekayaannya," ungkapnya.

Nurcholis juga menyoroti persoalan pengadilan di Indonesia. Dimana, menurutnya pengadilan Indonesia belum maksimal dalam menegakkan keadilan. Karena itu, jika hukuman mati diberlakukan, ia mengkhawatirkan terjadi kekeliruan dalam putusannya. (mnx)

tag: #komnas ham   #hukuman mati   #ruu kuhp  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement