Berita

Pengamat: Tak Pantas DPR Usulkan Kenaikkan Tunjangan

Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 12 Sep 2015 - 16:10:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

81anggota_DPR_RI.jpg

Anggota DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kenaikan tunjangan Anggota DPR di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 menuai protes dari beberapa kalangan. Pasalnya, kenaikan tunjangan ini tidak diikuti dengan kinerja DPR yang sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai wacana kenaikan tunjangan Anggota DPR tidak tepat, ditengah kinerja DPR yang buruk.

"Sangat tidak tepat apalagi bukan saja ekonomi sedang mendapat ujian tapi memang kinerja DPR yang jauh dari kepuasan," kata Hendri pada TeropongSenayan, Sabtu (12/9/2015).

Bahkan dirinya mengatakan dari hasil survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) kepuasan rakyat kepada DPR hanya sekitar 25%.

"Sebaiknya kinerja DPR diperkuat, fokus ke rakyat dan tidak gaduh, baru setelah itu baru minta pertimbangan rakyat agar fasilitas di tambah," tandasnya.Seperti diketahui, dalam APBN 2016 yang sudah disahkan kemarin antara pemerintah dan DPR, tunjangan anggota dewan mengalami kenaikkan dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut tunjangan DPR di APBN 2016:


  1. Tunjangan kehormatan untuk, a). Ketua badan/komisi sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp.6.6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp.11.1 juta; b. Untuk wakil ketua. Dari Rp.6.4 juta menjadi Rp.1,0.7 juta, dan anggota dari 5.5 juta menjadi Rp.9.3 juta. 

  2. Tunjangan komunikasi intensif, untuk, a. Ketua badan/komisi Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp.16.4 juta akan diusulkan menjadi Rp.18.7 juta; b.Wakil ketua dari Rp.16 juta akan menjadi Rp.18.1 juta, dan c. Anggota dari Rp.15.5 juta menjadi Rp.15.6 juta; 

  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5.2 juta akan menjadi 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4.5 juta akan menjadi Rp 6 juta, dan anggota DPR, dari Rp 3.7 juta menjadi Rp 5 juta. (mnx)
tag: #DPR minta kenaikan tunnjangan  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement