Opini

Mengagumkan, UUD 1945 Tetap Sesuai dengan Era Digital

Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Rabu, 09 Sep 2015 - 13:58:44 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

36IMG-20150908-WA0002_1441695869636.jpg

Haris Rusly, Aktivis Petisi 28 (Sumber foto : Istimewa)

Dengan adanya revolusi teknologi informasi (TI) saat ini, tak usah lagi kuatir lahir rezim sentralistik yang diktator dan fasis.

Melalui teknologi informasi, rezim yang berkuasa bisa memata-matai kita setiap detik. Situs apa yang sedang kita buka, kita sedang BBM atau WA dengan siapa, berbicara dengan siapa, posisi kita sedang di mana, semua bisa dipantau atau diawasi tiap detik oleh mereka yang berkuasa.

Namun sebaliknya, tiap detik juga kita bisa mengontrol dan membangun opini. Sambil tiduran atau bahkan sambil pacaran pun bisa mengontrol dan mengkritik  pemerintah melalui facebook, twitter, WA dan BB.

Jadi, kembali ke UUD 1945 itu tujuannya agar menata memperkuat fungsi negara yang makin melemah akibat pasar bebas dan revolusi teknologi informasi yang melenyapkan batas batas negara.

Sebetulnya pasar bebas itu satu bentuk diktator globalisme yang memaksa seluruh negara tunduk dalam aturan yang ditentukan oleh para penguasa global. Pasar bebas itu juga adalah upaya menciptakan sentralisme kepada penguasa global, karena seluruh kebijakan ekonomi didesign oleh negara maju.

Menghadapi tantangan diktator dan sentralisme global, kita membutuhkan sistem negara yang kuat dan kompatibel antar masing masing komponen, sebagai upaya menciptakan keseimbangan atas makin kuatnya kekuatan non state, yaitu MNC, kebebasan rakyat melalui TI, juga kriminalitas yang memanfaatkan melemahnya negara.

Jadi, ternyata para pendiri negara kita dalam merumuskan konstitusi UUD 1945 telah berpikir jauh ke depan untuk menjawab tantangan zaman.

UUD 45 itu memang terlalu maju dari zamannya saat dilahirkan tahun 1945. Justru UUD 1945 sangat relevan dipraktekan di era revolusi IT dan pasar bebas saat ini.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #haris   #uud 45   #digital  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement