Jakarta

Penerapan Tarif Resmi di Gedung DPRD Langgar Perda

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 08 Sep 2015 - 12:47:30 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

86dprddki.jpg

Gedung DPRD DKI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menerapkan parkir resmi di gedung DPRD melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 54 nomor 5 tahun 2012 tentang Parkir.

Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan gedung DPRD merupakan kantor pemerintahan. Sementara berdasarkan Perda DKI Jakarta itu, kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial dan bangunan pendidikan, maka semestinya tidak dikenakan tarif parkir.  

"Kami meminta Gubernur Ahok supaya berhenti berpikir soal bisnis semata, harus taat aturan dan jangan asal bunyi (asbun)," kata‎ Edison dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Kebijakan tersebut, kata dia, bertentangan dengan ucapan mantan Bupati Belitung Timur itu pada Senin (31/8/2015).
Menurut Edison, orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan seharusnya parkir di basement Gedung DPRD DKI tidak dipungut biaya.

"Sekarang, kenapa mau dikenakan tarif parkir? Ahok terlalu banyak bicara sehingga lupa apa yang pernah diucapkannya," cetus Edison.(ss)

tag: #tarif parkir   #langgar Perda  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement