Opini

Polemik Penguasa vs Pengusaha

Komplotan Saudagar dan Taipan Selalu Menciptakan dan Memanfaatkan Situasi Krisis Untuk Merampok

Oleh Haris Rusly (Aktivis Petisi 28) pada hari Senin, 07 Sep 2015 - 16:04:04 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

83medium_93Haris Rusly-indra.jpg

Haris Rusly, Aktivis Petisi 28 (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang peta oligarki atau gurita komplotan saudagar dan taipan yang menguasai, mengendalikan dan mencengkeram dari hulu hingga hilir pemerintahan Joko-Kalla, alangkah baiknya kita mengetahui modus yang sering digunakan para saudagar dan taipan untuk merampok, terutama memanfaatkan situasi krisis.

Tentu masih segar di ingatan kita tentang perampokan ribuan triliun rupiah menggunakan mekanisme BLBI dengan memanfaatkan situasi krisis moneter (1997-1998). Demikian juga perampokan menggunakan mekanisme bailout terhadap Bank Century yang memanfaatkan situasi krisis keuangan global (2008).

"Krisis bagi sebagian kelompok masyarakat adalah musibah. Namun, bagi para saudagar dan taipan, krisis bisa saja di-'create' menjadi peluang untuk tujuan melakukan perampokan yang lebih besar".

Situasi krisis keuangan adalah peluang untuk merampok bank atau memangsa asset yang bangkrut. Situasi krisis sembako adalah peluang merampok melalui mekanisme impor. Demikian juga situasi krisis listrik dan krisis infrastruktur dapat dimanfaatkan oleh para saudagar dan taipan untuk merampok dalam berbagai skema.

Situasi krisis memang menciptakan kemudahan untuk merampok, karena melahirkan keadaan amburadul tanpa sistem dan tanpa kepemimpinan. Atas nama situasi krisis dan keadaan darurat, pemerintah yang dikuasai para saudagar dan taipan mempunyai alasan untuk menabrak berbagai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Sebagai contoh dari kasus tersebut adalah surat edaran yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) untuk tidak mempidanakan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat hingga daerah. Demikian juga intervensi terhadap penegakan hukum yang disampaikan secara lisan oleh Wapres Jusuf Kalla kepada Bareskrim Polri untuk mengubah Pidana korupsi di Pelindo II menjadi kasus perdata. (biersambung)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

 

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

tag: #haris   #saudagar   #penguasa  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement