Berita

Anggota Komisi X Dukung Penerapan Aturan Jam Pacaran di Purwakarta

Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Minggu, 06 Sep 2015 - 14:10:57 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

28images.jpg

Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti mendukung rencana pemberlakuan peraturan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tentang jam pacaran. Ia menilai, peraturan tersebut mencitrakan budaya keadaban lokal.

"Saya rasa itu salah satu cara untuk memperkokoh adat ketimuran kita dan memperkuat akidah keislaman kita," Krisna kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (6/9/2015).

Krisna mengungkapkan, saat ini terjadi polarisasi budaya lokal secara signifikan. Akibat dunia informasi yang semakin terbuka, menurut dia, begitu mudah masyarakat terpengaruh dengan budaya asing yang sesungguhnya tidak sesuai dengan sosio-kultur di Indonesia.

"Di zaman globalisasi seperti sekarang ini orang gampang sekali terpengaruh budaya asing yang sebenarnya nggak cocok buat kepribadian kita. Jadi dengan adanya perbup tersebut bisa mengembalikan nilai-nilai religi yang sekarang sudah banyak ditinggalkan," ungkapnya.

Ia menganggap kebijakan tersebut dapat dijadikan contoh oleh kepala daerah yang lain untuk di terapkan di kabupaten yang dipimpinnya.

"Gak ada yang salah dengan perbup tersebut. Paling-paling nanti akan ada banyak 'nikah gratis' di purwakarta. Daripada mengacu ke zina. Mendingan dikawinin aja sekalian," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Purwakarta, Jawa Barat mengeluarkan aturan baru mengenai hubungan lawan jenis alias berpacaran. Pacaran di wilayah ini dibatasi, hanya sampai pukul 21.00 WIB setiap harinya. Lebih dari jam tersebut, akan dikenakan sanksi berat. Yaitu, kawin paksa untuk pasangan di atas 17 tahun.(yn) 

tag: #jam pacaran   #bupati purwakarta   #krisna mukti  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement