Jakarta

Ahok Akan Gugat Pendemo yang Merusak Fasilitas Umum

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 01 Sep 2015 - 11:10:45 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

16ahok_lagi_2.jpg

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan massa yang melakukan aksi unjuk rasa hari ini, Selasa (1/9/2015), agar tidak merusak fasilitas umum.

Jika ada massa kedapatan merusak, Ahok mengancam akan menggugat si pelaku. Terkait bukti, Ahok mengaku sudah menugaskan kepada para petugas Satpol PP yang bertugas membantu mengamankan aksi demo untuk mendokumentasikan perusakan yang dilakukan oleh massa.

"Imbauannya kita sudah bilang, tolong jangan rusak taman, pot, segala macam, apalagi rusak-rusak lampu gitu. Kalau masih ada itu kami foto, kami gugat," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Ia mengatakan, dirinya tidak melarang siapa pun untuk menggelar aksi unjuk rasa di Ibu Kota. Karena itu merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dalam menjalankan aksinya, massa diharapkan menyampaikan aspirasi dan tuntutannya dengan tertib tanpa melakukan pengrusakan apapun.

"Kan itu ada penanggungjawabnya. Jadi kalau Anda mau demo jangan sok sembarangan," ujarnya

Ahok memastikan, bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan ancaman yang disampaikan. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menerapkan 5 tertib (5T), yakni tertib demo, tertib hunian, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib buang sampah, dan tertib berlalu lintas.

"Dulu kita ngancem itu tidak pernah diproses. Kali ini saya mau proses. Saya sudah minta Satpol PP foto semua, kita lapor polisi, ambil tindakan," tegas Ahok.

Sebagaimana diketahui, berbagai elemen buruh akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini, selasa (1/9/2015). Berbagai tuntutan akan disampaikan, diantaranya menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP), tolak PHK, tolak pekerja asing, turunkan harga sembako dan BBM. (mnx)

tag: #demo buruh 1 september 2015  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement