Berita

Polres Jakpus Tak Hadir, Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎ Ditunda

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 31 Agu 2015 - 21:43:31 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

47IMG_20150831_140035.jpg

Sidang Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎ (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Mayjen TNI Purn Saurip Kadi atas tuduhan merusak barang orang lain.

Pasalnya, Polres Jakarta Pusat selaku pihak tergugat tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini sudah diberi tahu, sudah dipanggil, tapi dari tadi hingga menjelang sore ini pihak termohon belum juga hadir," kata Hakim tunggal Suko Priyo Widodo di ruang sidang R Subekti, PN Jakpus, Senin (31/8/2015).

Karenanya, PN Jakpus menunda jalannya sidang perdana hingga tiga hari kedepan.

"Demi kelancaran proses sidang pada pokok perkara pemohon, maka Pengadilan menunda sidang pada hari Kamis tanggal 3 September 2015," kata Hakim Suko.

Namun, apabila pihak Polres kembali tidak hadir dalam persidangan selanjutnya, maka pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran pihak Polres. (mnx)

tag: #Praperadilan Mayjen TNI Purn Saurip Kadi‎  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement