Jakarta

Ahok Melanggar Pergub Soal Ganti Rugi

Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 24 Agu 2015 - 19:30:35 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58ahok peci.jpg

ahok (Sumber foto : eko hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 290/2014 tentang Ganti Rugi tanah di DKI.

"Biar Ahok tahu kalau pengggusuran di Kampung Pulo melanggar Pergub kita akan panggil," kata Taufik kepada TeropongSenayan di kantor DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Menurut Wakil Ketua DPRD M Taufik, minggu ini  Komisi A DPRD akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dimintai penjelasan terkait Pergub tersebut.

Dikatakan, Pergub itu ditandatangani Jokowi saat jadi gubernur DKI. Saat itu Gubernur Jokowi meminta warga di Kampung Pulo pindah. Jika permintaan itu dituruti, warga Kampung Pulo akan mendapatkan ganti rugi.  

"Peraturan Gubernur (Pergub) DKI itu bernomor 290/2014 tentang ganti rugi tanah di DKI, silakan dicek," tambahnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, bahwa isi Pergub nomor 290 tahun 2014 itu menyebutkan, bagi warga yang memegang sertifikat tanah, Pemprov DKI wajib mengganti 100 persen dari NJOP. Sedangkan pemegang akta jual beli atau girik, dibayar 80 persen dari NJOP.

"Kalau penggarap tanah negara, diberikan 25 persen NJOP. Karena melanggar, Ahok harus bertanggung jawab  atas tindakannya," papar poitisi Partai Gerindra ini.(ss)

tag: #ahok   #langgar pergub  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement