Jakarta

Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Koordinasi dengan Ahok

Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 21 Agu 2015 - 14:35:24 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

58IMG_20150819_134743.jpg

RS Sumber Waras (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlama-lama berpolemik terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus RS Sumber Waras.

Menurutnya, sudah sepantasnya KPK segera menindaklanjuti temuan tersebut karena menyangkut kerugian negara dan sudah menyedot perhatian publik.

"KPK sebaiknya jangan ikut berpolemik dengan kasus Sumber Waras, ini temuan BPK sudah jelas‎ ada potensi kerugian negaranya. Langsung saja dilakukan penyidikan," kata Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Bila ditemukan indikasi penyimpangan oleh pejabat publik, dan apalagi sudah ada yang melapor, maka lembaga anti rasuah wajib segera memproses.

"Jangan sampai KPK terkesan tebang pilih, apalagi publik sudah mulai resah dengan kasus ini," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, sebaiknya KPK langsung melakukan penelaahan dan diteruskan ke penyelidikan jika ada penyimpangan anggaran negara.

“KPK harus bertindak adil dan tak perlu koordinasi dengan Ahok, langsung saja,” tandasnya.‎‎

Untuk diketahui, Kamis (20/8/2015) kemarin, ‎Gubernur DKI Basuki Thaja Purnama (Ahok) telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan oleh ‎Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah atas kasus indikasi korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, di Grogol, Jakarta Barat, pada APBD Perubahan 2014.

Pembelian tanah seluas 3,6 hektare itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit kanker dan jantung di Ibu Kota. Namun, temuan BPK mensinyalir ada mark up cukup besar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras. Bahkan, kerugian ditaksir mencapai Rp 484 miliar. ‎(mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #paripurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDPparipurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDP   #NJOP lahan sumber waras  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement