Jakarta

Kasus RS Sumber Waras, DPRD DKI Desak KPK Periksa Ahok

Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 18 Agu 2015 - 19:46:03 WIB | 0 Komentar

Bagikan Berita ini :

1rs_sumber_waras.jpg

RS Sumber Waras (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti dugaan adanya penggelembungan dana dalam pembelian lahan ‎rumah sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI.


Taufik mengatakan, ‎berdasarkan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK), dalam pembelian lahan tersebut‎ ada‎ indikasi kuat penyelewengan uang yang nilainya sangat besar. Oleh karenanya, KPK atau lembaga penegak hukum yang lain harus segera menindaklanjutinya.‎

"Saya kira memang sudah jelas (ada penyimpangan), makanya KPK harus segera masuk," kata Taufik kepada TeropongSenayan usai rapat Paripurna di kantor DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Taufik menilai, ‎sebagai Gubernur DKI,‎ Basuki Tjahja Purnama alias Ahok adalah pihak pertama yang harus dipanggil dan diperiksa.‎ Sebab menurutnya, segala sesuatu yang terkait dengan Pemprov DKI, Ahok sebagai kepala pemerintah di DKI, harus bertanggung jawab.‎‎

"KPK mestinya pro aktif. Ini harus segera ditangani. Setidaknya dipanggil dong Ahok," tegas Taufik.‎

Selain itu, Taufik juga mengingatkan agar aparat penegak hukum (KPK) tak segan memeriksa Ahok. Siapapun yang terindikasi melakukan penyimpangan, m‎aka tidak ada alasan untuk KPK termasuk aparat penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.‎

"Jangan kemudian, aparat penegak hukum kita pandang bulu. Ketika Gubernur yang terindikasi melakukan‎ penyimpangan lantas KPK tidak mau menangani. Tapi saya yakin, KPK sedang memprosesnya," ungkapnya.‎

Untuk diketahui, ada dua‎ poin penting terkait temuan BPK yang akhir-akhir ini menyedot perhatian publik. Yaitu, terkait prosedur pembelian dan harga beli lahan RS Sumber Waras. ‎‎Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa penentuan lokasi tanah Rumah Sakit Sumber Waras oleh Plt Gubernur DKI, yang saat itu dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama, senilai Rp 755 miliar tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012. Namun dalam pelaksanaannya, penetapan lokasi tanah justru dilakukan oleh Plt Gubernur DKI melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 2136 Tahun 2014.

Sebelumnya, BPK menilai pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker itu merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp 191 miliar.‎‎ (mnx)

tag: #Jakarta   #Ahok   #paripurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDPparipurna dengan BPK   #LHP BPK   #opini WDP   #NJOP lahan sumber waras  

Bagikan Berita ini :

Kemendagri RI
advertisement